Pizaro Gozali İdrus
09 Desember 2019•Update: 10 Desember 2019
JAKARTA
Kementerian Agama menyampaikan pembahasan tentang khilafah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih, tapi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah.
Ahmad Umar, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, mengatakan sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks sejarah kebudayaan yang lebih menitikberatkan pembangunan peradaban, sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abasiyah, hingga Turki Usmani.
Termasuk, perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.
“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” jelas Umar dalam keterangannya di Jakarta.
Umar menambahkan penyesuaian ajaran pada madrasah juga dilakukan dalam materi pelajaran tentang jihad.
Materi ini, menurut dia, tidak semata membahas perkembangan perjuangan Islam sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, sampai ulama, tapi juga tentang dinamika jihad kontemporer.
“Misalnya, mencerdasakan kehidupan bangsa, membangun peradaban, pembaharuan pemikiran,” tutur dia.
Umar mengatakan direktoratnya telah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk segera menjalankan keputusan ini.
Nantinya, kata dia, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti.