İqbal Musyaffa
15 Mei 2018•Update: 16 Mei 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah sudah menyepakati revisi Undang-Undang Terorisme, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa di Jakarta.
“Tidak ada lagi perbedaan pendapat di pemerintah,” ujar Menteri Yasonna.
Menurut dia, pemerintah tinggal mendorong revisi undang-undang tersebut ke DPR. Dia berkata, “Saya juga sudah berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR dan juga fraksi koalisi pemerintah untuk mempercepat [pembahasan]."
Pada pembukaan masa sidang mendatang, menurut dia, pembahasan revisi undang-undang akan dikebut.
Menteri Yasonna mengakui sempat terjadi dinamika yang menghambat pembahasan revisi selama dua tahun. Namun, pemerintah dalam rapat terakhir kali sudah menyepakatinya.
“Pandangan [tentang revisi undang-undang terorisme] diprovokasi oleh beberapa teman panitia kerja di DPR, jadi tertunda. Makanya sekarang harus diselesaikan,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian menyinggung DPR untuk segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah dua tahun ini mandek, setelah memantau lokasi meledaknya bom di salah satu gereja di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu.
Jika revisi undang-undang tersebut tak juga disepakati, ujar Tito kala itu, dia akan meminta kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang lebih agresif dalam menangani kasus-kasus terorisme.