Nicky Aulia Widadio
08 April 2020•Update: 09 April 2020
JAKARTA
Polisi menyatakan akan menindak kerumunan warga yang berkumpul di luar ruangan sebanyak lebih dari lima orang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
PSBB akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan akan ada penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi masyarakat yang menolak dibubarkan.
“Ini untuk memberikan efek jera dan ini termasuk tindak pidana ringan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait ini,” kata Nana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penindakan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, juga pasal 212, 214 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penolakan untuk membubarkan diri.
Sebelum penerapan PSBB secara resmi, polisi telah menetapkan 36 orang di Jakarta sebagai tersangka karena melanggar aturan jaga jarak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan patroli skala besar bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berjalan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan jaga jarak.
“Patroli skala besar sudah berjalan sejak tiga minggu lalu dan akan lanjut terus, setiap hari selama 24 jam,” kata Yusri kepada Anadolu Agency.
Teknis lebih lanjut terkait patroli dan pengawasan di ruang publik, kata dia, masih dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
“Kalau sudah ada aturannya, baru akan lebih jelas secara teknis dan siapa ditempatkan dimana,” ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan penerapan PSBB selama 14 hari hingga 23 April 2020, dan bisa diperpanjang tergantung situasi.
Aktivitas belajar dilakukan dari rumah, dunia usaha dan kegiatan perkantoryoan dihentikan, beribadah dilakukan dari rumah selama pembatasan berlaku. Selain itu, pemerintah menutup fasilitas umum dan hiburan.
Transportasi umum di Jakarta hanya akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan kapasitas penumpang yang dikurangi 50 persen dari waktu normal.
Jakarta merupakan wilayah yang paling parah terjangkit Covid-19 di Indonesia.
Menurut data yang dilampirkan dalam situs resmi pemerintah hingga Selasa, 1.369 kasus atau 50 persen dari total kasus nasional terjadi di DKI Jakarta.
Selain itu, 106 pasien atau 48 persen dari total kasus kematian nasional akibat Covid-19 juta terjadi di Jakarta.