Nicky Aulia Widadio
15 April 2020•Update: 15 April 2020
JAKARTA
Polda Metro Jaya telah membentuk 158 pos untuk mengawasi arus transportasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebelumnya hanya ada 33 titik di DKI Jakarta, namun polisi menambah 125 pos baru mulai hari ini.
“Check point itu ada di wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Tangerang,” kata Sambodo melalui pesan tertulis, Rabu.
Pos pengawasan tersebut tersebar di dalam kota, perbatasan daerah, Bandara Soekarno Hatta, pelabuhan, terminal, serta gerbang tol.
Selama PSBB, pemerintah membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan kendaraan umum maksimal 50 persen dari kapasitas asli.
Penumpang kendaraan umum maupun pribadi juga wajib menggunakan masker.
Pada Selasa, polisi mencatat ada 2.090 pelanggaran PSBB berupa penumpang kendaraan melebihi kapasitas dan masyarakat tidak menggunakan masker.
Jumlah itu belum termasuk data pelanggaran pada 10-12 April 2020 yang mencapai 3.474 kasus.
Sambodo menuturkan pelanggar PSBB akan diberi surat teguran sekaligus untuk mendata para pelanggar.
“Nanti pada pelanggaran kedua baru diberi sanksi,” ujar Sambodo.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, pelanggar aturan PSBB bisa disanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sanksi yang berlaku termasuk pidana ringan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 juta atau maksimal satu tahun penjara.
Wilayah Bekasi, Depok dan Bogor telah menerapkan PSBB mulai hari ini.
DKI Jakarta telah menerapkan PSBB lebih dulu sejak Jumat, 10 April 2020, sedangkan Tangerang Raya akan mulai menerapkan PSBB pada Sabtu, 18 April 2020.
Indonesia telah melaporkan 4.839 kasus Covid-19 sejauh ini, dimana 459 orang meninggal dan 426 pasien sembuh hingga Selasa. Lebih dari setengah kasus berada di kawasan Jabodetabek.