Shenny Fierdha
11 September 2017•Update: 12 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi pada Jumat di Jakarta Selatan akibat keterkaitannya dengan kelompok Saracen yang menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian.
"Asma Dewi yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap di rumah kakaknya yang berprofesi sebagai polisi di Jalan Namra Raya, Jakarta Selatan. Asma Dewi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA [Suku, Agama, Ras, Antargolongan] dan penghinaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Asma Dewi diketahui mentransfer uang senilai Rp 75 juta kepada seorang anggota inti Saracen berinisial NS. Oleh NS, uang ditransfer ke seseorang berinisial D. “D kemudian mentransfer ke bendahara Saracen yang berinisial R.”
"Kami masih mendalami Rp 75 juta itu dipakai untuk proyek apa tepatnya. Sejauh ini belum diketahui kapan uang tersebut ditransfer [oleh Asma Dewi]," kata Setyo.
Adapun barang bukti yang disita ialah 2 unit handphone dan bukti postingan SARA.
Sejak didirikan pada November 2015, Saracen telah aktif membisniskan berita hoax dan ujaran kebencian berbau SARA. Mereka menawarkan jasa mereka, seharga Rp 70-100 juta, dalam bentuk proposal kepada klien yang ingin menyerang orang atau kelompok tertentu.
Sampai saat ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni Jasriadi, Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong, Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih, dan Pembuat grup Facebook Saracen, M. Abdullah Harsono.