Nicky Aulia Widadio
10 Juli 2019•Update: 11 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Polisi menangkap seorang pria berinisial LES karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai peresmian keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan LES menyebarkan informasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
"Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp dan Facebook miliknya," ujar Dedi, melalui siaran pers, Rabu.
Informasi itu disebarkan melalui grup percakapan Whatsapp bernama Joglo Semar Gugat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kartu sim milik tersangka LES.
LES terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.