Nicky Aulia Widadio
30 Juli 2019•Update: 31 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan Densus 88 akan berkoordinasi dengan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI dalam operasi penindakan kasus terorisme pada level acaman tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mencontohkan penindakan yang dimaksud misalnya jika terjadi penyanderaan di area publik, operasi penangkapan di hutan atau di wilayah hutan.
Sejauh ini, lanjut dia, pelibatan TNI dalam operasi penangkapan teroris telah dilakukan seperti pada Operasi Tinombala untuk menangkap kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) dan pembebasan sandera kelompok Abu Sayyaf.
“Ya bersinergi, ada pembagian tugas secara teknis sesuai kemampuan dan ancaman,” kata Dedi di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku terorisme tetap menjadi ranah Densus 88. Termasuk dalam menindak sel-sel teroris dari kelompok teror seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Namun menurut Dedi, koordinasi Densus 88 dan Koopsus juga mungkin dilakukan dalam konteks pencegahan (preventive strike).
Dia menilai keberaan Koopsus akan memperkuat pemberantasan terorisme dan memberi payung hukum yang lebih kuat dalam kerja sama penanganan terorisme.
"Koopsus ini sebagai payung hukum. Yang lama itu kan sudah ada regulasinya, diperbaharui regulasinya," tutur Dedi.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia, pada Senin.
Koopsus memiliki tugas mengatasi aksi terorisme di dalam dan luar negeri.
Hadi mengatakan Koopsus TNI mengedepankan kecepatan dan keberhasilan tinggi dalam melaksanakan tugasnya mengatasi ancaman terorisme.