Nicky Aulia Widadio
09 Juni 2021•Update: 10 Juni 2021
JAKARTA
Polisi menahan dua kapal ikan Vietnam karena menangkap ikan menggunakan jaring trawl secara ilegal di perairan Indonesia pada Jumat lalu.
Direktur Polair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Yassin Kosasih mengatakan ada 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua kapal asing tersebut memiliki modus operandi yang sama, yaitu memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” kata Yassin melalui siaran pres, Rabu.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 500 kilogram ikan serta alat tangkap berupa jaring trawl dari kapal tersebut.
Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.