Erric Permana
26 Juni 2019•Update: 27 Juni 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menegaskan bahwa polisi berhak untuk membubarkan aksi demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pembubaran aksi tersebut dilakukan karena kepolisian dengan tegas tidak memberikan izin untuk menggelar aksi demonstrasi.
"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin maka polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di undang-undang. Bukan polisi ngarang sendiri," jelas Wiranto di kantornya pada Rabu.
Dia memastikan jika masih ada demonstrasi liar maka pemerintah akan mencari pihak yang menggerakkan massa untuk bertanggung jawab.
"Tentu ada sponsornya, ada yang menggerakan," tambah dia.
Menjelang putusan MK mengenai sidang sengketa Pilpres 2019, muncul ajakan untuk melakukan aksi damai di sekitaran MK melalui media sosial.