Pizaro Gozali İdrus
19 November 2019•Update: 20 November 2019
JAKARTA
Pemerintah Myanmar mendesak Bangladesh mematuhi perjanjian bilateral terkait pemulangan lebih dari 700.000 pengungsi Rohingya di Cox's Bazar.
U Zaw Htay, juru bicara Kantor Presiden Myanmar, menuding Bangladesh tidak bekerja sama dalam repatriasi yang telah memperburuk kondisi kehidupan para pengungsi.
"Jika tidak ada kerja sama, krisis kemanusiaan di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh akan menjadi lebih buruk," kata dia.
“Bangladesh harus bertanggung jawab penuh karena kita telah lama mempersiapkan pemulangan,” tambah dia.
U Zaw Htay mengklaim sekitar 415 pengungsi Rohingya telah secara sukarela kembali ke Rakhine.
Dia berharap China dan PBB akan dapat memulai proses pemulangan.
Kasus serupa pada tahun 1993 diselesaikan dengan bantuan mereka, kata dia.
Kelompok teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'.
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.