Bayram Altug
JENEWA
Pelapor Khusus PBB untuk Myanmar pada Senin menyerukan agar situasi di Myanmar dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) oleh Dewan Keamanan.
“Para korban tidak boleh dibiarkan terlunta-lunta terlalu lama. Jika memang tak mungkin merujuknya ke ICC, maka komunitas internasional harus mempertimbangkan untuk membentuk pengadilan yang independen," tegas Yanghee Lee dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia.
Lee mengungkapkan kekhawatirannya akan situasi Rohingya yang memburuk, apalagi dengan adanya deportasi pengungsi dari India dan Arab Saudi baru-baru ini.
"Saya sedih mendengar laporan dari pejabat Pemerintah Bangladesh bahwa mereka berencana memindahkan 23.000 pengungsi Rohingya dari kamp-kamp di Cox’s Bazar ke Bhashan Char, sebuah pulau tak berpenghuni di Teluk Bengal.
"Relokasi yang tidak direncanakan dengan baik dan tanpa persetujuan dari para pengungsi yang bersangkutan berpotensi untuk menciptakan krisis baru," kata pelapor PBB itu.
Lee menegaskan bahwa pemerintah Bangladesh wajib untuk memastikan agar hal ini tidak terjadi.
Kelompok yang teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi serangan terus-menerus sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya dibunuh oleh tentara Myanmar.
Laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira' mengungkapkan ada lebih dari 34.000 orang Rohingya dibakar hidup-hidup, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli.
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan ratusan rumah Rohingya dibakar atau dirusak.
Amnesty International mengungkapkan lebih dari 750.000 pengungsi - sebagian besar anak-anak dan perempuan - melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan kekerasan ke kelompok Muslim minoritas itu pada Agustus 2017.
PBB mencatat adanya perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personel keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
news_share_descriptionsubscription_contact
