Hayati Nupus
09 Oktober 2020•Update: 09 Oktober 2020
JAKARTA
Thailand memperingatkan pekerja migran Laos, Myanmar dan Kamboja untuk memperbarui izin kerja sebelum tenggat 31 Oktober atau mereka terancam pidana dan deportasi.
Menteri Tenaga Kerja Thailand Suchart Chomklin mengatakan ada serangkaian proses yang harus diselesaikan sebelum perpanjangan izin kerja itu disetujui.
“Silakan datang dan ajukan permohonan perpanjangan izin kerja lebih awal untuk semua proses lainnya, sehingga Anda akan dapat tinggal dan bekerja di Thailand secara legal,” ujar dia, Kamis, kutip the Bangkok Post hari ini.
Chomklin menguraikan ada empat kelompok pekerja migran di Thailand. Pertama, pekerja Kamboja, Laos dan Myanmar yang bekerja di Thailand berdasarkan nota kesepahaman (MoU) empat tahun tentang kerja sama ketenagakerjaan yang ditandatangani secara bilateral.
Kedua, pekerja Kamboja, Laos dan Myanmar yang memperoleh izin tinggal dan bekerja di Thailand sepanjang 30 September 2019 hingga 30 Juni tahun ini.
Ketiga, pekerja migran Kamboja, Laos, dan Myanmar dengan MoU seperti kelompok pertama namun meninggalkan pemberi kerja dan gagal menemukan tempat kerja baru dalam 30 hari, seperti aturan dalam undang-undang administrasi pekerja migran.
Sementara keempat adalah pekerja migran dari ketiga negara yang memiliki izin masuk perbatasan Thailand untuk pekerjaan musiman dan izin tinggalnya sudah habis.
Direktur Jenderal Departemen Tenaga Kerja Suchat Phonchaiwisetkun mengatakan hingga September terdapat 61.193 pekerja migran yang mengajukan permohonan perpanjangan izin kerja.
Bila pengajuan perpanjangan waktu itu gagal, mereka terancam denda hingga 50.000 baht atau Rp2,36 juta dan deportasi.
Begitu pula, pemberi kerja yang memperkerjakan pekerja migran ilegal terancam denda hingga 100.000 baht atau Rp47,2jt.