08 Agustus 2017•Update: 09 Agustus 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan bahwa tidak ada perbedaan penanganan yang diberikan oleh pihak pemerintah Indonesia terhadap pengungsi Rohingya dengan pengungsi dari negara lain.
Status keberadaan pengungsi Rohingya di Indonesia yang tercatat sudah tinggal hingga lebih dari lima tahun di beberapa wilayah di Indonesia, disebut Ronny, bukan berada di tangan instansi yang dinaunginya.
“Tugas kami hanya melakukan pengawasan agar mereka tidak melakukan pelanggaran. Perkara cepat atau lambat proses mereka dikirim bukan di bawah kami. Soal sampai kapan mereka ada di Indonesia, itu tergantung negara-negara yang menerima mereka,” kata Ronny di Jakarta.
Dia menjelaskan, negara-negara ketiga yang memilih siapa atau berapa pengungsi Rohingya yang bisa diterima mereka diukur dalam keahlian yang dimilikinya. Hal itu dikarenakan salah satu hal yang ditanggung oleh negara ketiga nantinya adalah pemberian pekerjaan.
“Masing-masing dari pengungsi ini dilatih selama di negara transit. Negara-negara ketiga tentu akan melihat kemampuan apa yang dimiliki sebelum memutuskan untuk menerima mereka,” ujarnya.
Lebih jelas, Ronny memaparkan, sistem kerja yang dilakukan Direktorat Imigrasi untuk menangani pengungsi telah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016. Sedangkan untuk koordinasi pertama soal pengungsi ditangani oleh Badan Keamanan Laut, untuk kemudian ditempatkan ke penampungan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang sudah ditunjuk.
“Registrasi, verifikasi, dan identifikasi pengungsi Rohingya itu dilakukan oleh UNHCR. Untuk kebutuhan sehari-hari mereka dibantu oleh IOM. Imigrasi hanya membantu di rumah detensi untuk menyeleksi mereka sebelum masuk ke community house,” ujar Ronny.