13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
JAKARTA, Indonesia
Aktivis HAM ASEAN yang tergabung dalam Koalisi untuk Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (The Coalition for the Abolition for the Death Penalty in ASEAN/CADPA) mendesak Singapura untuk menghentikan rencana eksekusi mati warga negara Malaysia, Prabagaran Srivijayan.
Demikian pernyataan CADPA dalam siaran persnya yang dikirim ke Anadolu Agency, Rabu.
Prabagaran adalah pekerja miskin berusia 24 tahun yang bekerja di Singapura. Ia divonis mati pada 22 Juli 2012, setelah otoritas Singapura menemukan 22,24 gram heroin di mobil yang ia kendarai saat mencoba memasuki Singapura.
Prabagaran bersikukuh tak tahu menahu tentang narkoba di dalam mobil yang ia kendarai. Pun mobil itu hasil pinjaman dari seorang teman yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.
CADPA mengecam otoritas Singapura telah gagal menyelidiki kasus ini. Pihak berwenang tak pernah memanggil ibu terdakwa, Eswari, dan tak pernah menemukan sidik jari Prabagaran pada Narkoba tersebut.
Terlebih otoritas Singapura menolak akses Prabagaran untuk dapatkan pengacara. Awal 2017 lalu otoritas Singapura juga menolak permohonan Prabagaran untuk diadili di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
“Kehadiran pengacara dan proses pengadilan adalah hak fundamental, tidak dapat diintervensi,” ujar CADPA.
CADPA adalah jaringan aktivis HAM dan pendukung hak hidup dari berbagai negara di Asia Tengara.