Rhany Chairunissa Rufinaldo
11 Desember 2019•Update: 12 Desember 2019
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
Peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, yang juga pemimpin de facto Myanmar, pada Rabu membela negaranya dari tuduhan genosida Rohingya.
Dia menegaskan sikapnya di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag atas gugatan yang diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat.
Setelah proses sidang dimulai pada Selasa, Gambia meminta pengadilan untuk mencegah Myanmar melakukan pembunuhan lebih lanjut terhadap Rohingya.
Myanmar dituduh melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dalam apa yang disebut operasi militer pembersihan terhadap Rohingya.
Keterangan yang diterima ICJ mengatakan bahwa populasi Rohingya dikendalikan oleh perintah, keamanan dan pos pemeriksaan.
Suu Kyi memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada 1991 atas perjuangan panjangnya untuk demokrasi.
Dia dihukum sebagai tahanan rumah selama 15 tahun oleh junta militer yang berkuasa saat itu.
Suu Kyi menerima kritikan keras atas kebungkamannya soal pembunuhan massal dan perang melawan kemanusiaan karena dia berusaha membela Myanmar melawan dugaan kekerasan militer.