25 Juli 2017•Update: 25 Juli 2017
Askin Kiyagan
VIENNA
Seorang pencari suaka asal Palestina dihukum seumur hidup karena mendorong serangan bunuh diri di Israel lewat media sosial, sebuah pengadilan setempat mengatakan, Senin.
Pengadilan yang terletak di Krems an der Donau, sekitar 70 kilometer sebelah barat ibukota Wina itu mengatakan, warga Palestina berusia 27 tahun itu juga dituduh sebagai anggota kelompok perlawanan Palestina, Hamas.
Pria yang namanya tidak disebut sesuai hukum Austria itu, ditangkap pada 2016 di pusat pengungsian, wilayah Widviertel. Dia didakwa beberapa tuduhan, termasuk menentang otoritas negara dan mencemarkan nama baik dokter.
Dia berada di penjara Josefstadt sejak penangkapannya tahun lalu. Ia lalu menjalani hukuman penjara 9 tahun di Israel dan melarikan diri ke Austria pada tahun 2016.
Pengacara pertahanan mengajukan banding atas putusan tersebut.