Pizaro Gozali İdrus
31 Oktober 2018•Update: 01 November 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Bangladesh dan Myanmar mencapai kesepakatan pada Selasa untuk memulai repatriasi pengungsi Rohingya pada bulan November.
"Kami berharap memulai repatriasi pada pertengahan November," kata Menteri Luar Negeri Bangladesh Shahidul Haque kepada wartawan di Dhaka usai pertemuan dengan delegasi Myanmar yang dipimpin pejabat kementerian luar negeri senior Myint Thu.
Myint Thu memuji kesepakatan ini yang dinilainya sebagai pencapaian konkret dalam repatriasi.
"Kami telah menempatkan sejumlah langkah untuk memastikan bahwa mereka yang kembali akan memiliki lingkungan yang aman," katanya kepada wartawan seperti dikutip Reuters.
Namun kelompok-kelompok HAM dan para tokoh masyarakat Rohingya mengatakan kondisi di bagian utara Negara Bagian Rakhine, Myanmar, belum siap untuk menampung kembali pengungsi.
Para pemimpin komunitas Rohingya mengatakan mereka tidak akan kembali sebelum tuntutannya dipenuhi, salah satunya mendapatkan hak kewarganegaraan Myanmar.
“Kami memiliki beberapa tuntutan tetapi pemerintah Myanmar tidak melakukan apa pun untuk menemui mereka. Bagaimana kita bisa kembali?” ujar Mohib Ullah, pemimpin Rohingya yang kini tinggal di Bangladesh tenggara.
"Bagaimana dengan kewarganegaraan kami, hak kami dan permintaan kami untuk kembali ke tanah kami ... rumah kami sendiri?"
Myanmar dan Bangladesh menandatangani kesepakatan repatriasi pengungsi Rohingya pada 23 November 2017.
Repatriasi rencananya diluncurkan dua bulan setelah perjanjian. Namun seiring waktu, repatriasi belum kunjung juga dilaksanakan.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012 dan menewaskan puluhan jiwa.
PBB mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak-anak - pemukulan brutal, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh personel militer.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.