Devina Halim
21 Mei 2021•Update: 22 Mei 2021
JAKARTA
Indonesia mengungkapkan, Dewan HAM PBB akan menggelar pertemuan khusus membahas Palestina pada 27 Mei 2021.
Indonesia adalah salah satu anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
“Indonesia mendorong dilakukannya Special Session on Palestine di Dewan HAM,” ungkap Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis malam waktu New York atau Jumat pagi waktu Jakarta.
Menteri Retno mengungkapkan, Indonesia menggunakan semua forum internasional untuk menggalang dukungan bagi Palestina.
Menurut dia, atas usul Indonesia, telah dilakukan pertemuan tingkat Duta Besar Gerakan Non-Blok (GNB) terkait Palestina di New York, pada Senin.
Retno menuturkan, akan ada pertemuan tingkat menlu GNB guna membahas isu yang sama.
Retno belum menyebutkan lebih jauh kapan pertemuan tingkat menlu GNB tersebut akan digelar.
Indonesia, kata Retno, juga telah mendorong dilakukannya pertemuan Majelis Umum PBB yang akhirnya dilaksanakan pada Kamis, di New York, Amerika Serikat.
Dalam pertemuan itu, Indonesia meminta majelis umum PBB menghentikan kekerasan, membentuk tim internasional di Yerusalem, memastikan akses bantuan kemanusiaan, serta mendorong dimulainya negosiasi multilateral yang kredibel.
“Saya tutup pernyataan Indonesia di dalam sidang umum PBB, dengan menyampaikan bahwa kita harus segera mengambil langkah bersama. PBB harus segera bergerak,” tegas Retno.
Dengan telah disepakatinya gencatan senjata antara Israel dengan Hamas, Indonesia menekankan, negosiasi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina harus segera dilakukan.
Hingga Kamis, setidaknya 230 warga Palestina telah tewas, termasuk 65 anak-anak dan 36 perempuan, sementara 1.620 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak 10 Mei.
Sementara itu, 12 orang Israel juga tewas akibat tembakan roket Palestina dari Jalur Gaza.
Ketegangan yang dimulai di Yerusalem Timur selama bulan suci Ramadan menyebar ke Gaza sebagai akibat dari serangan Israel terhadap jamaah di kompleks Masjid al-Aqsa dan lingkungan Sheikh Jarrah.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967 dan mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.