Maria Elisa Hospita
19 Desember 2018•Update: 19 Desember 2018
Michael Hernandez
WASHINGTON
Presiden Amerika Serikat Donald Trump setuju menutup yayasan amal miliknya di tengah adanya tuduhan bahwa yayasan itu digunakan untuk kepentingan politik.
Pada Juni, Jaksa Agung New York Barbara Underwood mengajukan gugatan ke Trump Foundation yang diduga terlibat dalam "aktivitas ilegal", termasuk membantu kampanye Trump pada 2016 yang menyalahi undang-undang AS.
"Yayasan itu tak lebih dari sekadar buku cek untuk pembayaran ke lembaga-lembaga nirlaba dari Trump," tulis Underwood dalam gugatannya.
"Aktivitas itu melanggar undang-undang negara bagian dan federal karena pembayaran dilakukan menggunakan uang yayasan, terlepas dari tujuan pembayaran," jelas dia.
Keputusan yayasan untuk membubarkan aktivitasnya diambil setelah putusan hakim pada November memungkinkan gugatan New York untuk dilanjutkan. Yayasan itu harus dibubarkan di bawah pengawasan pengadilan.
Sementara itu, kantor Underwood akan terus melanjutkan gugatannya terhadap yayasan amal, Trump, dan ketiga anaknya.
Gugatan itu menolak partisipasi Trump untuk berkecimpung di dewan amal di negara bagian New York, serta pemberian sanksi dalam bentuk restitusi dan denda.
"Ini adalah kemenangan penting di ranah hukum. Kami akan terus mengusahakan gugatan untuk memastikan bahwa Trump Foundation dan para direkturnya bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang negara bagian dan federal," kata Underwood dalam sebuah pernyataan.