Michael Hernandez
24 Mei 2018•Update: 25 Mei 2018
Michael Hernandez
WASHINGTON
Presiden AS Donald Trump tidak bisa memblokir akun-akun pengkritik di Twitter agar tak bisa mengakses linimasa miliknya, putus hakim federal di New York, Rabu.
Halim Naomi Reice Buchwald berkata dalam putusannya, Trump tidak bisa memblokir pengguna Twitter yang kerap mengkritik dirinya, karena melakukan pemblokiran berarti sama saja dengan melanggar Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara.
"Tidak ada pegawai pemerintahan -- termasuk presiden -- yang berada di atas hukum," tulis Buchwald. "Walaupun kita harus menyadari dan mengerti bahwa Presiden juga memiliki hak-hak yang disebutkan pada Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS, dia tidak bisa menggunakan hak tersebut dengan cara yang bisa menghalang-halangi pengkritik-pengkritiknya untuk melaksanakan hak-hak dalam Amandemen Pertama mereka."
Kasus ini pertama kali dimunculkan oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University dan tujuh pengguna Twitter yang akunnya diblokir oleh Trump.
Jameel Jaffer, ketua institut tersebut, berkata dalam sebuah pernyataan setelah putusan dari pengadilan tersebut keluar, bahwa putusan itu "mencerminkan penerapan prinsip inti Amandemen Pertama secara hati-hati terhadap sensor pemerintah pada platform komunikasi baru".
"Praktik pemblokiran presiden kepada akun kritikus di Twitter adalah merusak dan tak sesuai hukum, dan kami berharap putusan ini mengakhirinya," tambah dia.
Pemerintah telah mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa Trump memiliki hak pribadi untuk memblokir beberapa akun dan mereka yang sudah diblokir tetap bisa mengakses linimasa Trump.
Namun Buchwald memutuskan bahwa aksi Trump memblokir masyarakat Amerika tertentu untuk mengakses akun Twitter @realDonaldTrump-nya adalah pelanggaran "kebebasan bicara yang nyata, walaupun sempit".
"Tidak perlu lagi melanggar Konstitusi," tulisnya.
Trump tidak segera menanggapi keputusan itu, tetapi Departemen Kehakiman mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa mereka sedang mempertimbangkan tindakan berikutnya.
"Kami tidak setuju dengan putusan pengadilan dan sedang mempertimbangkan langkah berikutnya," juru bicara Departemen Kehakiman Kerri Kupec berkata dalam pernyataan yang dikirim melalui email.