Sorwar Alam
22 Juni 2018•Update: 23 Juni 2018
Sorwar Alam
ANKARA
Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memberikan tenggat waktu hingga 27 Juli kepada Myanmar untuk memberikan hasil observasi tertulis mereka atas tuduhan deportasi lebih dari 700.000 Muslim Rohingya ke Bangladesh.
"Mempertimbangkan bahwa kejahatan pengusiran ini dilakukan di wilayah Myanmar, pengadilan merasa layak meminta hasil observasi dari otoritas terkait di Myanmar melalui jaksa penuntut," sebut putusan pengadilan yang dirilis pada Kamis.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang dengar tertutup soal masalah Rohingya digelar ICC di The Haque, Belanda.
Panel juri di pengadilan tersebut meminta Myanmar untuk "memberikan observasi tertulis, baik secara publik atau secara rahasia", atas "kemungkinan Pengadilan menerapkan yuridiksi teritorial dalam kasus tuduhan pengusiran orang-orang Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh."
Pengadilan juga meminta Myanmar menyerahkan observasi atas "situasi dalam peristiwa penyeberangan perbatasan oleh orang-orang Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh", menurut pernyataan itu.
Karena Myanmar bukanlah anggota ICC, pengadilan pidana untuk kejahatan perang pertama di dunia tersebut tidak memiliki yuridiksi otomatis di negara itu.
Meski begitu, jaksa penuntut meminta pengadilan untuk menyelidiki tuduhan kejahatan deportasi kelompok Muslim Rohingya dan kemungkinan untuk menuntut mereka melalui Bangladesh, yang saat ini menjadi tuan rumah bagi lebih dari sejuta pengungsi Rohingya.
Krisis Rohingya
Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi, kebanyakan wanita dan anak-anak, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan militer Myanmar melakukan kekerasan kepada komunitas Muslim minoritas tersebut, menurut Amnesty International.
Setidaknya 9.400 Rohingya tewas di Rakhine sejak 25 Agustus sampai 24 September tahun lalu, menurut Doctors Without Borders.
Dalam sebuah laporan yang baru-baru ini diterbitkan, kelompok kemanusiaan ini menyatakan tewasnya 71,7 persen atau 6.700 warga Rohingya adalah karena kekerasan. Data itu termasuk 730 anak-anak di bawah umur 5 tahun.
Rohingya, yang dikatakan PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya, telah menghadapi ketakutan yang meningkat sejak belasan warga mereka tewas dalam kekerasan komunal pada 2012.
PBB menyebutkan adanya perkosaan massal, pembunuhan -- termasuk bayi dan anak kecil -- pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh anggota pasukan keamanan.
Melalui laporannya, para penyelidik PBB mengatakan kekerasan ini termasuk sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.