Nicky Aulia Widadio
26 November 2019•Update: 26 November 2019
JAKARTA
Indonesia menargetkan sejumlah sektor bisa bebas merkuri pada 2025.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya dalam Confference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss.
Siti mengatakan Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghapus penggunaan merkuri, terutama pada sektor kesehatan dan pertambangan emas skala kecil.
Pemerintah, kata Siti, berencana melarang penggunaan merkuri pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya mulai 2020.
“Ini akan dilarang secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik,” ujar Siti Nurbaya melalui siaran pers, Selasa.
Indonesia juga melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih ke pekerjaan lain.
Pasalnya, pertambangan emas skala kecil baik yang resmi maupun ilegal merupakan penyumbang limbah merkuri terbesar.
“Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,” kata Siti.
Dia mencontohkan praktik penambang yang telah beralih ke pertanian agroforestri dan agrosilvopasture di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain itu, Indonesia mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk tidak menggunakan merkuri.
Siti mengatakan ada sembilan proyek percontohan terkait proses alternatif ini di sembilan provinsi dengan dukungan Kanada.
Selain itu, pemerintah berkomitmen menegakkan hukum pada praktik penggunaan merkuri ilegal.
Salah satu contohnya dengan menutup penambangan batu Sinabar di Maluku, dimana sekitar 1.000 penambang ilegal telah dipindahkan dari daerah penambangan.
Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan (RAN-PPM).
Perpres ini merupakan implementasi Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.
Merkuri memiliki sifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi, dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer.
“Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,” kata Siti.