Rhany Chairunissa Rufinaldo
21 Mei 2019•Update: 22 Mei 2019
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
Undang-undang suaka Jepang membatasi jumlah pengungsi yang mencari kewarganegaraan di negara itu, lansir Japan Today, Selasa.
Kementerian Kehakiman Jepang mengungkapkan bahwa jumlah pemohon yang meminta status pengungsi turun sekitar 47 persen menjadi 10.493 orang pada 2018.
Tahun lalu, sekitar 42 pelamar berhasil memperoleh status kewarganegaraan, 20 lebih banyak dari tahun 2017.
Perlakuan tidak adil terhadap pemohon suaka dari Irak
Rincian itu muncul setelah seorang pria Irak yang tidak disebutkan namanya menuntut pemerintah Jepang atas pencabutan keputusan 2017, yang menolak permohonannya untuk status pengungsi.
Menolak untuk mengungkapkan identitasnya, pria itu mengatakan pada konferensi pers bahwa dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Osaka.
Saat ini, dia tinggal di Kyoto dan memiliki pekerjaan paruh waktu.
Pemohon suaka itu mengklaim bahwa sebagai putra seorang anggota Partai Baath, dia mengalami penganiayaan di Irak.
Partai Baath dipimpin oleh mantan Presiden Irak Saddam Hussein.
"Tidak adil untuk tidak mengabulkan permohonan saya," tegas dia.
Pria itu pertama kali datang ke Jepang pada Januari 2016, tetapi pulang ke Irak setelah tiga bulan karena masa berlaku visanya habis dan kemudian kembali ke Jepang pada 2017 dan mengajukan permohonan status pengungsi.
Dia menyebutkan dalam permohonannya di pengadilan bahwa faksi anti-Saddam menganiaya ayahnya setelah mantan presiden itu jatuh dari kekuasaan pada 2003, sementara pamannya tewas terbunuh di jalan.
Pria itu mengisahkan penderitaannya ketika dia diculik dan ditahan selama setengah tahun oleh organisasi bersenjata pada 2012, di mana dia disiksa dengan batang besi dan pisau.
Dia menyesalkan perlakuan Biro Imigrasi Jepang, yang menolak permohonannya dengan mengatakan tidak ada ancaman penganiayaan.
"Saya tidak bisa kembali ke Irak. Saya ingin tetap aman di Jepang," ujar dia saat konferensi pers di Osaka.