Muhammad Nazarudin Latief
12 Mei 2019•Update: 12 Mei 2019
Busra Nur Bilgic
ANKARA
Klaim maritim negara-negara anggota Uni Eropa (UE) yang melanggar hak-hak negara ketiga tidak dapat dijadikan sebagai perbatasan luar kawasan itu, kata seorang pejabat Turki pada Sabtu.
Cagatay Erciyes, penjabat Direktur Jenderal di Kementerian Luar Negeri Turki, menggambarkan klaim maritim Yunani dan Siprus Yunani sebagai "maksimalis" dan mereka mendasarkan hak pulau-pulau pada zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinental (CS).
“Klaim dan pembatasan bukanlah hal yang sama. Kepulauan bisa mendapatkan nol atau dikurangi EEZ/CS jika keberadaannya mendistorsi penetapan batas yang adil. Ini adalah prinsip dasar hukum internasional,” tulis Erciyes di Twitter.
“Batas laut hanya dapat ditentukan melalui perjanjian (tidak melanggar batas pihak ketiga) atau melalui litigasi. Klaim maritim yang tumpang tindih berlaku tanpa adanya penyelesaian,” tambahnya.
Pejabat Turki lebih lanjut mengatakan: "Klaim maritim anggota Uni Eropa, melanggar hak yang sah dari negara ke-3 tidak dapat digambarkan sebagai perbatasan eksternal Uni Eropa."
"Itu memang pelanggaran berat hukum internasional. Turki bertekad untuk terus melindungi hak CS / EEZ Siprus & Turki,” tambahnya.
Pada 1974, setelah kudeta yang bertujuan mencaplok Siprus oleh Yunani, Ankara harus melakukan intervensi sebagai kekuatan penjamin. Pada 1983, Republik Turki Siprus Utara (TRNC)
didirikan.
Beberapa dekade sejak itu terlihat upaya untuk menyelesaikan perselisihan, semuanya berakhir dengan kegagalan. Yang terbaru, diadakan dengan partisipasi negara-negara penjamin - Turki, Yunani, dan Inggris - berakhir pada 2017 di Swiss