06 Juli 2017•Update: 06 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Empat mahasiswa Indonesia yang ditahan aparat Mesir sejak Juni akan dideportasi dan dijadwalkan tiba di tanah air pada Minggu (9/7). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh pengacara mereka Heru Susetyo pada Kamis (6/7).
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani isu luar negeri di samping isu pertahanan, intelijen, serta komunikasi dan informatika telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo terkait isu tersebut.
"Dengan adanya deportasi itu, kita jadinya seolah-olah mengakui ada kesalahan hukum yang dilakukan [oleh keempat mahasiswa] sehingga kita menerima untuk dideportasi. Saya pikir kita harus melakukan negosiasi supaya status keempat mahasiswa tersebut tetap aktif dan kita minta kepada Kemenlu khususnya KBRI untuk jangan menyerah begitu saja karena ini kan terkait masa depan pendidikan mereka," kata Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H.A. Hanafi Rais.
Hanafi mengatakan, jangan ada keputusan sepihak dari Mesir saja. Harus ada pembicaraan yang tuntas dan pemerintah harus memberikan perlindungan hukum kepada keempat mahasiswa ini.
"Kalau memang tidak ada masalah hukum, tentu [mereka] harus kembali belajar lagi sebagai mahasiswa, seperti normal."
Hanafi melanjutkan, sekitar dua minggu yang lalu Komisi I sudah menghubungi KBRI Kairo dan Kemenlu untuk membahas kasus ini. Komisi I meminta KBRI Kairo untuk mengklarifikasi alasan penahanan dan deportasi keempatnya mengingat mereka ditahan dan akan dideportasi tanpa alasan yang jelas.
"Hasil negosiasi dengan otoritas Mesir itu apa, itu yang kita minta dari Kemenlu. Kita juga menyarankan supaya fungsi pembelaan dan perlindungan hukum terhadap empat mahasiswa itu sifatnya proaktif dan tidak terpancing oleh narasi hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Mesir karena kan tuduhannya pelanggarah hukum. Kita jangan langsung menerima itu, tidak boleh ada yang ditutupi. Yang belum kita dengar adalah hasil perundingan [antara KBRI Kairo] dengan otoritas Mesir itu apa," lanjutnya.
"Apapun alasan penangkapan [dan deportasi] keempat mahasiswa tersebut, itu menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI dan Kementerian Luar Negeri untuk mengklarifikasi isu ini. Kita juga punya hak pendampingan hukum supaya nasib mereka tidak 'digantung' atau terombang-ambing," tutup politisi PAN tersebut.
Pada awal Juni, Adi Kurniawan (mahasiswa S2), Achmad Afandy Abdul Muis (mahasiswa tingkat pertama), Rifai Mujahidin Al-Haq (mahasiswa tingkat kedua), dan Mufqi Al-Banna (mahasiswa tingkat satu). Adi, Achmad, dan Rifai ditahan di Polres Samanud sementara Mufqi ditahan di Polsek Aga Provinsi El Dakahlia (sekitar 15 kilometer dari Kota Mansourah).
Keempatnya merupakan mahasiswa di Universitas Al Azhar, Mesir.
Rifai dan Adi ditangkap ketika sedang berbelanja makanan di suatu pasar di Kota Samanud, Mesir. Achmad ditangkap ketika mengantarkan paspor milik Adi ke Polres Samanud.
Mufqi terakhir menghubungi keluarganya pada 6 Juni namun tidak diketahui kapan tepatnya ia ditahan.