Fatih Hafiz Mehmet
ANKARA
Diplomat Kuba di Ankara mengkritik pemerintah Amerika Serikat yang sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali sebuah undang-undang.
Pada 16 Januari, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan telah memperpanjang penangguhan Helms-Burton Act selama 45 hari, bukan enam bulan seperti yang terdahulu.
Title III of Helms-Bolton Act adalah undang-undang yang disahkan pada 1996, yang menetapkan embargo terhadap Kuba.
Sejak 1996, pemerintah AS tetap menangguhkan penerapan undang-undang itu untuk mencegah tindakan yang memungkinkan warga AS menuntut perusahaan dan individu asing karena "perdagangan" properti yang disita oleh pemerintah Kuba beberapa dekade lalu.
"Tampaknya pemerintah AS mempertimbangkan untuk mencabut penangguhan penuh Title III of Helms-Burton Act,” kata Duta Besar Kuba di Turki Luis Alberto Amoros Nunez, dalam sebuah wawancara dengan Anadolu Agency.
Menurut Nunez, itu berarti siapapun dapat menuntut pengusaha asing, termasuk warga negara Turki di Kuba.
Dia menegaskan bahwa pencabutan penangguhan itu bertentangan dengan hukum internasional dan embargo terhadap Kuba setiap tahunnya dikritik oleh mayoritas negara anggota PBB.
Selain itu, undang-undang tersebut akan memperumit negosiasi antara Kuba dan AS mengenai nasionalisasi properti AS di Kuba pada 1960-an.
Title III of Helms-Bolton Act selalu ditangguhkan oleh pemerintahan AS sebelumnya karena sifat ekstrateritorialnya dianggap rumit.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 16 Januari, Deplu AS mengatakan bahwa undang-undang itu ditangguhkan selama 45 hari demi peninjauan yang lebih cermat sehubungan dengan kepentingan nasional Amerika Serikat dan upaya untuk mempercepat transisi ke demokrasi di Kuba.
"Kami mendorong siapapun yang melakukan bisnis di Kuba untuk mempertimbangkan kembali apakah mereka memperdagangkan properti yang disita dan bersekongkol dengan kediktatoran Kuba," tambah pernyataan itu.
“Kuba sepenuhnya mengecam pernyataan AS. Menurut saya, tindakan itu sangat tidak bertanggung jawab dan menunjukkan sikap permusuhan terhadap Kuba," tegas Nunez menanggapi pernyataan tersebut.
Helms-Bolton Act atau LIBERTAD Act dikritik oleh Dewan Eropa, Uni Eropa, Inggris, Kanada, Meksiko, Brasil, Argentina, dan lainnya yang memiliki hubungan dagang dengan Kuba.
Negara-negara ini menyatakan bahwa undang-undang itu bertentangan dengan semangat hukum internasional dan kedaulatan.
- Kuba menentang agresi di Venezuela
"Kami benar-benar menentang agresi terhadap Venezuela,” ujar Nunez menanggapi perkembangan terkini di Venezuela.
Duta besar itu menekankan bahwa Kuba mengutuk "upaya kudeta di Venezuela yang memaksakan pemerintahan boneka untuk melayani AS".
Dia juga menyatakan dukungan dan solidaritas negaranya untuk pemerintah konstitusional Presiden Nicolas Maduro.
Pekan lalu, Pemimpin Majelis Nasional Venezuela Juan Guaido, menyatakan dirinya sebagai presiden sementara Venezuela.
Presiden AS Donald Trump turut mengakui Guaido sebagai presiden. Tak lama setelah itu, Argentina, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Ekuador, Guatemala, Panama, dan Paraguay mengikuti langkah AS.
Bolivia dan Meksiko adalah negara-negara Amerika yang masih mengakui kepemimpinan Maduro.
Rusia dan China menentang seruan AS untuk mendukung Guaido, dan mengutuk campur tangan internasional di Venezuela. Selain itu, Turki dan Iran juga menyatakan dukungan untuk Maduro.
Saat diwawancarai, Nunez mengatakan bahwa hubungan bilateral Turki-Kuba “baik”.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengunjungi Kuba pada 2015 sekaligus menemui Presiden Kuba saat itu, Raul Castro.
Nunez mengatakan kunjungan timbal balik antara pemimpin kedua negara telah memperkuat hubungan bilateral.
"Turki sangat jelas menentang embargo. Orang-orang Turki adalah orang yang bangga akan identitas mereka dan rendah hati,” kata dia lagi.
news_share_descriptionsubscription_contact

