Hayati Nupus
18 Desember 2017•Update: 19 Desember 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Migrant CARE mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai kasus Buruh Migran Indonesia (BMI).
Berdasarkan catatan Migrant CARE, setidaknya terdapat lima kasus besar terkait BMI yang terjadi sepanjang 2017. Di antaranya adalah kekerasan keji yang dialami Suyantik, penyekapan 300an perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Riyadh, Arab Saudi, sepanjang Januari-Februari, juga kasus Siti Aisyah yang menjadi korban kejahatan politik dengan tuduhan terlibat pembunuhan keluarga petinggi politik Korea Utara King Jong Nam.
Selain itu kekerasan yang dialami BMI pekerja kapal pencari ikan berbendera asing masih terus terjadi, juga ancaman yang dialami BMI akan paparan ide-ide ekstremisme.
“Mereka salah satu faktor kunci dalam gerak politik ekonomi global, namun tidak serta merta mendapat perhatian serius dari negara,” Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo.
Meski moratorium pemberangkatan BMI ke Timur Tengah telah dilakukan sejak 1 Juli 2015, namun pengiriman BMI ilegal tetap terjadi. Tahun lalu Migrant CARE mencatat setidaknya terdapat lebih dari 3.000 perempuan Indonesia pergi ke timur tengah untuk menjadi buruh migran.
“Moratorium bukan satu-satunya jalan penyelesaian. Kebijakan pelarangan penempatan buruh migran selain berpotensi melanggar HAM, juga membuka ruang terjadinya praktek perdagangan manusia,” kata Wahyu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merevisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri menjadi UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Wahyu berharap, revisi UU ini dapat membuka ruang pembaruan tata kelola migrasi tenaga kerja, dari berbasis aktivitas bisnis ekonomi menjadi bentuk pelayanan publik negara.
“Hadirnya UU ini harus benar-benar direspon segera untuk merumuskan aturan-aturan pelaksanaannya, mengatur masa transisi dan menysusun peta jalan baru arah perlindungan buruh migran Indonesia,” kata dia.