Rhany Chairunissa Rufinaldo
21 Agustus 2019•Update: 22 Agustus 2019
Aamir Latif
KARACHI, Pakistan
Pakistan mengumumkan akan mengadu ke Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pembatasan yang dilakukan India terhadap otonomi kawasan Jammu dan Kashmir.
"Kami telah memutuskan pada prinsipnya untuk membawa masalah [pencabutan status khusus] Kashmir yang diduduki India ke ICJ," kata Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi kepada wartawan di Ibu Kota Islamabad
Qureshi mengatakan keputusan diambil setelah meninjau semua opsi hukum.
"Pendirian kami solid, jelas dan berprinsip. Kami tidak akan mundur dari itu," tegas dia.
Kementerian hukum, tambah Qureshi, akan segera mengumumkan rincian lebih lanjut soal langkah yang direncanakan Islamabad.
Keputusan ini diambil sehari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dengan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan Perdana Menteri India Narendra Modi melalui telepon dalam upaya meredakan ketegangan yang meningkat antara kedua belah pihak.
Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB menggelar sidang khusus untuk membahas situasi yang memburuk di kawasan lembah Himalaya itu atas permintaan Islamabad.
Kementerian Luar Negeri Pakistan mengatakan bahwa Qureshi juga menelepon rekan sejawatnya dari Prancis Jean-Yves untuk membahas situasi yang timbul akibat pemberlakuan jam malam yang dan terputusnya komunikasi.
Le Drian mendesak kedua belah pihak untuk menahan diri dan mengisyaratkan bahwa dia akan membahas situasi Jammu dan Kashmir dengan Modi yang akan berkunjung ke Prancis.
Jammu dan Kashmir mengalami blokade komunikasi sejak 5 Agustus, yakni ketika India mengubah status quo negara bagian itu.
Sejak itu, ratusan orang yang sebagian besar tokoh politik telah ditangkap oleh pihak berwenang.
Para pemimpin dan warga Kashmir khawatir langkah ini merupakan upaya India untuk mengubah demografi negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang telah berjuang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau penyatuan dengan negara tetangga Pakistan.