Maria Elisa Hospita
12 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Islamuddin Sajid
ISLAMABAD, Pakistan
Pakistan tak terima bahwa Amerika Serikat (AS) menambahkannya ke daftar hitam negara-negara yang melanggar kebebasan beragama dan menyebut langkah itu sepihak dan bermotif politik.
"Keputusan AS sangat bias. Kredibilitas orang-orang yang menentukan daftar itu patut dipertanyakan," kata Mohammad Faisal, juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, dalam sebuah pernyataan.
Dia menegaskan bahwa Pakistan menjunjung tinggi pluralisme.
Menurut Faisal, Pakistan telah merancang mekanisme hukum dan administratif yang memadai untuk melindungi hak-hak warganya dan tidak memerlukan nasihat dari negara lain tentang bagaimana melindungi hak-hak minoritasnya.
Sekitar 4 persen dari 200 juta penduduk Pakistan adalah pemeluk agama Kristen, Hindu, Budha, dan Sikh.
Parlemen negara menyediakan kursi khusus bagi kalangan minoritas untuk memastikan agar suara kaum minoritas tersalurkan dengan baik dalam proses legislatif.
Faisal pun mengecam sejumlah aktivis hak asasi manusia yang menutup mata terhadap penganiayaan sistematis atas kelompok minoritas, seperti di Kashmir yang diduduki India.
Jammu dan Kashmir, wilayah Himalaya dengan mayoritas penduduk Muslim, dikuasai oleh India dan Pakistan dalam beberapa bagian, namun diklaim oleh keduanya secara penuh.
Kedua negara telah tiga kali berperang, yakni pada tahun 1948, 1965, dan 1971. Dua di antaranya memperebutkan Kashmir.
Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah melancarkan pemberontakan terhadap pemerintahan India untuk memerdekakan diri atau bergabung dengan negara tetangga, Pakistan.
Organisasi hak asasi manusia mengungkapkan bahwa ribuan orang tewas akibat konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1989 itu.