Rıskı Ramadhan
22 Mei 2018•Update: 22 Mei 2018
Anees Suheil Barghouti
RAMALLAH, Palestina
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki pada Selasa meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk melakukan penyelidikan soal pembangunan permukiman dan kejahatan perang Israel.
Al-Malki telah menyerahkan berkas rujukan untuk memulai penyelidikan terhadap "permukiman dan kejahatan perang oleh Israel di wilayah Palestina" ke Kantor Penuntut ICC di Den Haag untuk, menurut pernyataan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina.
Belum ada pernyataan dari Israel terkait langkah Palestina ini.
Sejak 30 Maret, pasukan Israel telah menewaskan lebih dari 110 warga Palestina yang mengikuti aksi anti-pendudukan di sepanjang perbatasan Jalur Gaza.
Pada akhir Desember 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC, yang menerima permintaan Palestina untuk menjadi salah satu anggotanya pada April 2015.
Sejak 2015, ICC telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk aktivitas permukiman dan kejahatan yang dilakukan selama perang Israel di Jalur Gaza pada tahun 2014.