Maria Elisa Hospita
30 Oktober 2018•Update: 30 Oktober 2018
Mutasim Billah
DHAKA, Bangladesh
Jelang pemilihan parlemen Desember mendatang, partai Islam terbesar di Bangladesh telah dilarang untuk berpartisipasi.
Komisi Pemilihan Umum Bangladesh membatalkan partisipasi Jamaat-e-Islami Bangladesh pada Minggu.
“Setelah mendapat instruksi dari Pengadilan Tinggi, Sekretaris Komisi Helal Uddin Ahmed mengeluarkan pemberitahuan pada Minggu, namun baru diumumkan secara resmi pada Senin," kata komisi pada Senin malam.
Pada 2013, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa partisipasi Jamaat-e-Islami di Komisi Pemilihan Umum ilegal, namun keputusan rincinya baru diterima oleh komisi.
Hingga saat ini, Jamaat-e-Islami Bangladesh belum menanggapi keputusan tersebut. Namun, wakil ketua partai, Mujibur Rahman, mempertanyakan keputusan komisi.
"Alih-alih menciptakan suasana yang nyaman untuk pemilu Desember, komisi pemilu justru membantu kandidat Liga Awami [partai yang berkuasa] untuk menang," tuding dia.