Muhammad Abdullah Azzam
06 Agustus 2019•Update: 06 Agustus 2019
Betül Yürük
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Juru Bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Stephane Dujarric mengungkapkan pihaknya mengikuti perkembangan dalam peningkatan aktivitas dan ketegangan militer pasca-keputusan India soal Kashmir.
Dalam briefing harian Jubir Dujarric mengungkapkan kondisi tegang di kawasan itu mengkhawatirkan setelah India membatalkan status khusus Jammu Kashmir.
PBB menyerukan ketenangan dan pengendalian maksimum kepada Pakistan dan India.
India membatalkan status khusus kawasan Jammu Kashmir yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.
Hak istimewa yang tercantum pada Pasal 370 undang-undang konstitusi itu melarang hak kepemilikan orang luar atau asing, seperti properti di wilayah tersebut.
Pasal 370 disusun menyusul partisi subkontinen India pada tahun 1947 itu membuat wilayah Jammu dan Kashmir yang berpenduduk mayoritas Muslim bergabung dengan India namun memiliki konstitusi sendiri.
Pada tahun 1949, ketetapan khusus ditambahkan ke dalam konstitusi India untuk memberikan otonomi kepada Jammu dan Kashmir.
Namun, Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di bawah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi dalam kampanye pemilu Mei-Juni tahun 2019 berjanji untuk mencabut status khusus. Partai itu meraih kemenangan pada pemilu kemarin.
Kashmir, wilayah Himalaya dengan mayoritas peduduk Muslim, terbagi menjadi area yang diduduki India dan Pakistan, serta sebagian kecil diduduki Cina.
India dan Pakistan telah berperang 3 kali – pada 1948, 1965 dan 1971 – sejak berpisah pada 1947, dua pertempuran itu terkait Kashmir. Kelompok pemberontak di Jammu dan Kashmir terus berjuang untuk kemerdekaan dari kuasa India, atau untuk bergabung dengan Pakistan.
Lebih dari 70.000 orang telah tewas dalam konflik itu sejak 1989. India menempatkan lebih dari setengah juta tentara di area yang disengketakan itu.