06 Juli 2017•Update: 06 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kuasa hukum keempat mahasiswa Indonesia yang ditahan di Mesir, Heru Susetyo berharap tidak ada pelabelan terhadap kliennya sebagai penganut paham radikalisme.
Menurut Heru, keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak terkait dengan tindakan dan aksi kekerasan apapun selama di Mesir. “Mereka hanya sebagai pelajar biasa di Mesir dan tidak memiliki catatan kriminal ataupun rekam jejak sebagai penganut paham radikalisme,” tegasnya.
Keempat pelajar tersebut, menurutnya, sedang sial terjaring penangkapan yang dilakukan otoritas Mesir di kota Samanud. Kota Samanud sendiri bukan merupakan kota terlarang bagi warga negara asing, hanya saja wilayah tersebut memang dalam pengawasan khusus otoritas Mesir.
Penangkapan yang dilakukan tersebut merupakan penangkapan yang dilakukan secara acak. Selain keempat WNI tersebut, turut pula tertangkap pelajar dari negara lainnya seperti Rusia.
“Mesir memang saat ini kondisinya sedang tidak normal sejak terjadi kudeta militer atas pemerintahan Mursi tahun 2013 yang lalu. Keempat pelajar tersebut juga ditangkap bukan oleh polisi ataupun tentara, melainkan oleh semacam badan intelijen negara yang bertindak di atas hukum dan tidak terkontrol hukum,” urainya.
Saat ini dikabarkan keempat pelajar tersebut sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. Pihak keluarga berharap proses pemulangan dapat berlangsung lancar tanpa ada hambatan dari pemerintah Mesir.
Heru sebenarnya merasa janggal dengan otoritas Mesir karena biaya pemulangan justru ditanggung oleh pihak keempat mahasiswa tersebut meskipun sebenarnya mereka tidak layak untuk dipulangkan. Seluruh dokumen administrasi mereka tidak bermasalah.
Pascapemulangan nantinya, Heru berharap seluruh pihak di Indonesia tidak menganggap mereka layaknya pelaku kriminal yang ditangkap dan dideportasi. “Mereka hanya pelajar biasa yang dipulangkan sehingga hak mereka sebagai pelajar tidak hilang dan tetap bisa diperlakukan layak di Indonesia.”