Muhammad Abdullah Azzam
07 Februari 2018•Update: 07 Februari 2018
Mehmet Yılmaz dan Aşkın Kıyağan
BUDAPEST
Presiden Polandia Andrzej Duda menandatangani undang-undang yang "melarang tuduhan terhadap warga Polandia terlibat dalam genosida Yahudi bersama Nazi”, Rabu, kata Juru Bicara Kepresidenan Polondia Krzysztof Lapinski kepada Kantor Berita Hungaria.
Selain Israel, undang-undang tersebut ditentang oleh Ukraina dan Amerika Serikat (AS).
Pada Selasa, Duda mengatakan dia akan menandatangani undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen pada 1 Februari lalu. Namun sebelum itu Presiden Duda ingin meminta pendapat Mahkamah Konstitusional terlebih dahulu.
Pada Kamis minggu lalu, rancangan undang-undang yang melarang tuduhan warga Polandia berperan dalam Holocaust secara terencana dan sistematis pada Perang Dunia II itu disetujui oleh majelis tinggi parlemen dengan 57 suara melawan 23.
Undang-undang itu juga melarang sebutan “kamp-kamp kematian Nazi” di Polandia sebagai "Kamp Kematian Polandia" dan akan mengenai hukuman hingga tiga tahun penjara bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut.
AS dan Israel menentang keputusan tersebut dan menyatakan undang-undang itu akan merusak hubungan bilateral dengan masing-masing negara.