13 Januari 2018•Update: 14 Januari 2018
Barry Eitel
SAN FRANCISCO
Sebuah studi yang diumumkan Jumat menemukan bahwa kebijakan eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang membatasi pendatang dari beberapa negara Muslim telah menyebabkan perubahan opini publik yang signifikan dan langka.
Periset di University of California, Riverside, mengeluarkan hasil penelitian bahwa perintah dan gelombang protes yang dilancarkan karena perintah itu membantu memacu oposisi massa terhadap kebijakan tersebut. Pergeseran pendapat ini disebabkan oleh "masuknya informasi yang menggambarkan larangan tersebut bertentangan dengan prinsip egalitarian identitas Amerika dan kebebasan beragama," para peneliti menulis dalam laporan mereka.
Hasil laporan itu diumumkan setelah para periset mewawancarai ratusan orang berhari-hari sebelum Trump menandatangani larangan tersebut pada Januari tahun lalu. Dua minggu setelah larangan tersebut diberlakukan, para periset mewawancarai kelompok orang yang sama dan menemukan sekitar 30 persen lebih banyak orang menganggap larangan tersebut tidak menguntungkan
Tim riset yang dipimpin Loren Collingwood, menemukan bahwa demonstrasi tersebut memiliki pengaruh besar dalam menyebabkan pergeseran opini publik. Adanya gambar para pengunjuk rasa yang terbungkus bendera Amerika, misalnya, menghubungkan gagasan tentang kebijakan imigrasi inklusif dengan konsep persamaan di Amerika.
"Studi kami menyoroti potensi efek politik yang luas dari gerakan massa dan demonstrasi karena berkaitan dengan kebijakan yang mempengaruhi kelompok minoritas yang rasial dan menunjukkan bahwa preferensi dapat berubah dengan cepat sebagai respons terhadap perubahan keadaan politik," para penulis menjelaskan dalam laporan tersebut.
Beberapa hari setelah Trump dilantik pada Januari 2017, dia menandatangani Executive Order 13769 yang melarang warga di tujuh negara memasuki AS selama 90 hari.
RUU tersebut, yang sering disebut sebagai "larangan Muslim", juga melarang para pengungsi dan menyebabkan kebingungan massal mengenai apakah pelancong dengan status kewarganegaraan AS diizinkan kembali ke negara tersebut.