Maria Elisa Hospita
13 September 2018•Update: 13 September 2018
Michael Hernandez
WASHINGTON
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menindak campur tangan asing dalam pemilihan umum.
Instruksi yang ditandatangani jelang pemilu paruh masa jabatan pada November itu memungkinkan presiden untuk menjatuhkan sanksi pada setiap entitas asing yang terlibat dalam pemilu dan kampanye, sekaligus menyebarkan propaganda dan disinformasi.
"Diperlukan peran Intelijen Nasional untuk memberikan penilaian reguler dari individu, negara, dan entitas, mengenai 'potensi campur tangan asing' selama pemilu," kata Direktur Intelijen Nasional Dan Coats.
Jika campur tangan terdeteksi, kantor Coats diminta untuk menyerahkan informasi dalam waktu 45 hari sejak pemilu ke Departemen Kehakiman dan Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Kedua departemen itu kemudian akan meninjau informasi dan dalam 45 hari tambahan akan merilis hasil peninjauan mereka.
Di bawah instruksi presiden, Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri ditugaskan untuk merekomendasikan sanksi yang tepat.
Coats menekankan bahwa Washington telah mendeteksi "tanda-tanda" bahwa China dan Rusia "berpotensi" untuk campur tangan.
"Instruksi ini menunjukkan bahwa presiden peduli dengan masalah ini, bahwa integritas pemilu dan proses konstitusional adalah prioritas utama," ujar Penasihat Keamanan Nasional John Bolton.