Maria Elisa Hospita
23 Desember 2019•Update: 24 Desember 2019
Ali Murat Alhas
ANKARA
Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS) mendesak pemerintah India untuk membatalkan Undang-Undang Kewarganegaraan.
IUMS memperingatkan bahwa undang-undang itu akan memicu kebencian terhadap umat Muslim.
Dalam sebuah pernyataan, IUMS mengatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dan meninjau situasi Muslim di India.
Serikat itu kemudian mendesak PBB dan dunia Islam untuk ikut menentang UU kontroversial tersebut.
Lebih lanjut, para pemimpin Muslim percaya bahwa undang-undang baru itu akan dikaitkan dengan National Register of Citizens, sebuah proses di mana setiap warga negara akan diminta untuk membuktikan kewarganegaraan India yang baru.
IUMS menekankan bahwa undang-undang itu adalah kebijakan ketiga dari serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah India dalam beberapa bulan terakhir yang mengundang kemarahan umat Islam.