Maria Elisa Hospita
21 Maret 2019•Update: 21 Maret 2019
Recep Sakar
MELBOURNE
Selandia Baru melarang penjualan semua senjata semi-otomatis dan senapan serbu setelah serangan teror baru-baru ini yang menewaskan 50 orang.
"Sejak 15 Maret, sejarah kami telah berubah untuk selamanya. Sama halnya dengan undang-undang kami. Hari ini, demi seluruh warga Selandia Baru, kami memutuskan memperketat undang-undang senjata untuk menjadikan negara ini lebih aman," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern saat konferensi pers pada Kamis.
Menurut Ardern, kabinet telah sepakat untuk merombak undang-undang senjata selama pertemuan pada Senin.
Hasilnya, penjualan seluruh senjata semi otomatis (MSSA) dan senapan serbu di Selandia Baru resmi dilarang.
Selain itu, pemilik senjata akan diminta untuk menyerahkan senjata api mereka kepada polisi.
"Kami mengimbau semua pemilik senjata memberitahukan pada polisi terlebih dahulu bahwa mereka akan menyerahkan senjata mereka ke kantor polisi," kata Menteri Kepolisian Selandia Baru Stuart Nash.
Jumat pekan lalu, sedikitnya 50 Muslim tewas setelah seorang teroris, Brenton Tarrant, 28, warga negara Australia, menembaki jemaah yang sedang menjalankan salat Jumat di mMasjid Al Noor dan Linwood di Christchurch.
*Nilay Kar Onum turut berkontribusi dalam laporan ini