Pizaro Gozali İdrus
22 Mei 2019•Update: 23 Mei 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kepala Badan PBB untuk Pengungsi (UNCHR) Filippo Grandi mengunjungi kamp-kamp pengungsi Rohingya di kota Buthidaung dan Maungdaw pada Selasa untuk memeriksa kondisi mereka, lansir Myanmar Times.
Grandi tiba di Myanmar pada Senin dalam kunjungan lima harinya ke Myanmar.
Ini adalah kunjungan pertamanya sejak Agustus 2017 ketika pemerintah Myanmar melancarkan perang besar-besaran terhadap Tentara Keselamatan Arakan Rohingya (ARSA) yang menyebabkan lebih dari 750.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari Rakhine utara ke Bangladesh.
Kedatangan Grandi dilakukan usai dirinya mengunjungi kamp-kamp pengungsi Muslim Rohingya di Bangladesh pada April.
Selama di Myanmar, Grandi akan menindaklanjuti berbagai masalah yang diajukan para pengungsi dan akan membahas upaya Myanmar untuk menemukan solusi komprehensif bagi krisis kemanusiaan di Rakhine.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi serangan terus-menerus sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya dibunuh oleh tentara Myanmar.
Laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira' mengungkapkan ada lebih dari 34.000 orang Rohingya dibakar hidup-hidup, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli.
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan ratusan rumah Rohingya dibakar atau dirusak.
Amnesty International mengungkapkan lebih dari 750.000 pengungsi - sebagian besar anak-anak dan perempuan - melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan kekerasan ke kelompok Muslim minoritas itu pada Agustus 2017.
PBB mencatat adanya perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personel keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.