Muhammad Latief
07 September 2017•Update: 08 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah didesak mengubah aturan cukai yang dikenakan pada rokok. Kebijakan cukai yang diberlakukan pemerintah Indonesia ini, menurut peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hassan, Kamis, tidak bisa menjadi instrumen pengendalian konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Peraturan Menteri Keuangan saat ini, menurut Abdillah, memberlakukan tarif cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE).
Besaran ini lebih rendah ketimbang rekomendasi tarif cukai dari World Health Organization (WHO), yakni 66 persen dari HJE seluruh jenis rokok.
Dari semua negara, Indonesia lah satu-satunya negara yang menetapkan tarif cukai lebih rendah dari rekomendasi WHO. Thailand, misalnya, menetapkan dua jenis cukai untuk rokok, yakni cukai advolrum sebesar 97 persen dan cukai spesifik sebesar 5 Bath. Singapura, contoh lain, menetapkan cukai rokok sebesar 80 persen dari HJE.
Karena beban cukai yang rendah itulah, perusahaan rokok di Indonesia jadi menikmati lebih banyak keuntungan yang seharusnya bisa masuk kas negara. Profit besar ini membuat produsen rokok di Indonesia bisa berekspansi dan beriklan jor-joran. “Ini bertentangan dengan filosofi cukai untuk melakukan pembatasan,” ujarnya.
Tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah berancang-ancang untuk menaikkan besaran cukai rokok, meski belum diumumkan berapa jumlah kenaikan itu.
Di Indonesia, cukai rokok menyumbang penerimaan paling besar untuk pendapatan negara, yaitu Rp136 triliun pada 2016 (sekitar 5 persen dari total pendapatan negara). Tahun ini, penerimaan dari cukai rokok ditarget lebih tinggi, yaitu Rp149 triliun.