Muhammad Nazarudin Latief
28 November 2017•Update: 28 November 2017
Muhammad Nazarudin Latief
JAKARTA
Bank-bank yang beroperasi secara global dituding ikut melakukan perusakan hutan hujan di Indonesia. Caranya, dengan memberikan pinjaman komersial dan penjamin emisi efek senilai lebih dari USD36 miliar pada perusahaan kelapa sawit yang mengembangkan kebunnya dengan tidak bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, pada Anadolu Agency, Selasa. Menurut Winarni, kalangan perbankan seharusnya ikut bertanggung jawab jika dana yang dikucurkan untuk kegiatan komersial tersebut ternyata menimbulkan masalah lingkungan.
Setengah dari dana tersebut, kata Winarni disediakan oleh lembaga keuangan di Asia Tenggara, kemudian diikuti dari Eropa dan Asia Timur.
Bank asal Malaysia, yaitu Maybank, menurutnya, menyediakan hampir 32 persen dari semua dana tersebut dalam bentuk pinjaman, obligasi, penanaman modal dan pembelian saham dalam IPO. Angka tersebut membuat Maybank menjadi bank pemodal terbesar pada industri kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia.
“Bank bisa membuat kerja sama dengan bank lain untuk membiayai perusahaan dan proyek besar,” ujarnya.
Winarni berharap kalangan perbankan menerapkan standar yang ketat dalam memberikan dana pada perusahaan kelapa sawit. Terutama soal standar lingkungan dan sosial.
Dalam beberapa konvenan internasional seperti soft Commodities, equator principle dan UN Principless fot Responsible Invesment dijelaskan bahwa standar lingkungan yang diterapkan antara lain larangan degradasi atau konversi hutan alam.
Kemudian larangan pada klien untuk beroperasi di hutan primer dan hutan bernilai konservasi tinggi. Selain itu juga larangan untuk beroperasi di wilayah yang terlindungi.
Standar sosial antara lain bank melakukan pemeriksaan legalitas land tenure, dan syarat bukti keputusan bebas, didahuluka dan terinformasikan dari masyarakat ada dan lokal. Kemudian melarang perusahaan menggunakan tenaga paksa dan anak.
Kebijakan lain adalah syarat bagi perusahaan untuk menyediakan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja serta menyediakan mekanisme keluhan bagi masyarakat yang terdampak operasi perusahaan.
Winarni juga akan menyampaikan hal ini pada sidang Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Bali pada 27-30 November. RSPO sendiri adalah forum para pemangku kepentingan sawit untuk merespon tantangan dari pasar Eropa yang menginginkan produknya berasal dari industri yang berkelanjutan.
Pada dasarnya, kata Winarni pihaknya hanya ingin menghilangkan dampak negatif industri kelapa sawit, bukan menentang keberadaan industri ini.
“Dampak negatif harus ditangani, jangan didiamkan saja,” ujarnya.
Regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurutnya juga bisa ikut mendesak agar perbankan mempunyai komitmen industri sawit yang berkelanjutan. Misalnya dengan aturan tentang keuangan berkelanjutan dan laporan berkelanjutan.
Selain itu, juga harus memuat transparansi serta prinsip dan kriteria dari produksi kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Bank harus memasukan adanya syarat yang baik terhadap standar lingkungan, ketenagakerjaan dan sosial.”