JAKARTA
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2022.
Wakil Presiden K-Sarbumusi Soeharjono mengatakan setidaknya ada empat poin penting penolakan rencana kenaikan cukai rokok tersebut.
Soeharjono menjelaskan poin pertama adalah kenaikan tarif cukai rokok akan menekan petani dan pekerja tembakau.
“Bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah, penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa.
Hal tersebut, kata dia, menjadi hantaman yang sangat berat untuk petani dan pekerja di sektor tembakau.
Soeharjono mencatat ada sekitar 7 juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarganya
Dia melanjutkan poin kedua, dalam kondisi sekarang kenaikan cukai tidak akan efektif menaikkan penerimaan negara.
Sebab lanjut Soeharjono, semakin cukai rokok naik, harga rokok menjadi semakin tinggi yang menyebabkan penjualan rokok menjadi semakin sulit.
“Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok ilegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai tidak akan efektif,” tutur dia.
Ketiga, lanjut Soerharjono, kenaikan cukai rokok di saat yang tidak tepat dikhawatirkan justru akan semakin memperparah kesehatan kepada perokok.
Karena menurut dia, perokok akan cenderung memilih rokok dengan harga murah dan kualitas yang buruk.
Dia menambahkan keempat, tingkat pengangguran terus meningkat sebagai dampak pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menutupi defisit anggaran dengan mencari sumber penerimaan lain yang tidak berdampak pada penyediaan lapangan kerja.
Apalagi menurut dia, masyarakat masih dihimpit berbagai kesulitan akibat pandemi.
“Bila diperlukan, pemerintah juga bisa menaikkan pajak untuk orang-orang kaya,” kata Soeharjono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.
Namun dia belum menyampaikan besaran persentasenya.
Sri Mulyani mengatakan pertimbangan dalam meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) salah satunya untuk mengendalikan prevalensi perokok anak dan hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.
“Kami akan memberikan penjelasan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, beberapa pekan lalu.
news_share_descriptionsubscription_contact
