İqbal Musyaffa
09 Desember 2019•Update: 11 Desember 2019
JAKARTA
Dewan Komisaris Garuda Indonesia memberhentikan sementara waktu empat direksi sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan surat keputusan Dewan Komisaris tertanggal Senin, 9 Desember tersebut memberhentikan Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi.
Selain itu, Mohammad Iqbal juga diberhentikan dari posisi Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia, lwan Joeniarto diberhentikan dari posisi Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia, dan Heri Akhyar juga dicopot sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia.
Sahala mengatakan demi menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
“Selain itu, Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham,” ujar Sahala.
Sahala mengatakan pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing antara lain Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi.
Selanjutnya, Mukhtaris ditunjuk sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sahala.
Dewan Komisaris Garuda Indonesia tersebut terdiri dari Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Chairal Tanjung sebagai komisaris, Eddy Porwanto Poo sebagai Komisaris Independen, Herber Timbo Parluhutan Siahaan sebagai Komisaris Independen, serta Insmerda Lebang sebagai Komisaris Independen.