Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Analis kebijakan mineral Rachman Wiriosudarmo dalam sebuah seminar di Jakarta pada Rabu mengatakan, upaya pemerintah mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia jangan dilandaskan pada xenophobia atau ketidaksukaan pengelolaan tambang oleh orang asing.
Menurut Rachman, xenophobia tidak sesuai dengan karakter investasi mineral.
“Yang terpenting adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan investor asing demi mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya,” ujar dia.
Rachman menambahkan, upaya nasionalisasi sumber daya (resource nationalism) dengan mengakuisisi perusahaan tambang asing merupakan hal yang lazim di negara berkembang untuk meningkatkan peran negara dalam pertambangan.
Dua negara yang lebih dulu melakukannya adalah Venezuela dan Bolivia.
“Resource nationalism di Indonesia juga terjadi melalui UU Minerba nomor 4 tahun 2009,” ujar dia.
Bentuk resource nationalism, menurut dia, salah satunya adalah divestasi saham perusahaan asing. Namun, Rachman mengatakan divestasi tidak akan efektif karena berpotensi menyebabkan gangguan keberlanjutan operasional oleh perusahaan swasta nasional ataupun BUMN.
Divestasi, menurut Rachman, pada dasarnya adalah upaya untuk memiliki sebuah perusahaan dengan tujuan adanya pengendalian pemerintah terhadap perusahaan tersebut. Selain pengendalian, divestasi juga upaya untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“Divestasi menurut saya akan menimbulkan dilema. Pemerintah mau raih deviden lebih besar dari Freeport [melalui divestasi] atau [dana divestasi dipakai] untuk menyejahterakan rakyat,” ujar dia.
Kebijakan divestasi yang dipaksakan, menurut dia, dapat menyurutkan minat investor asing untuk melakukan eksplorasi. Saat investasi asing tidak masuk, kebijakan divestasi yang diharapkan memberikan keuntungan malah tidak efektif.
Lebih lanjut, menurut Rachman, pemerintah harus memiliki sumber dana yang jelas untuk pengambilalihan saham Freeport Indonesia.
“Kalau dananya berasal dari profit BUMN, maka tidak ada deviden yang bisa dibayarkan ke negara,” ujar dia.
Terlebih lagi, dia menambahkan, bila dana pembelian saham mayoritas Freeport Indonesia berasal dari utang, justru akan menghilangkan peluang pertumbuhan dari sektor lain.
Rachman menegaskan, kepentingan nasional tetap harus dikedepankan dalam proses negosiasi dengan Freeport, terutama dari sektor sumber daya alam – tak melulu soal pendapatan semata.
Selama ini, Rachman berujar, kepentingan nasional yang mengemuka adalah soal peningkatan pendapatan negara seperti pajak, royalty, devisa, deviden, serta pungutan lain.
Kebijakan di sektor pertambangan yang terfokus pada perburuan pendapatan negara saja, menurut dia, sangat rentan diselewengkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan sendiri, sehingga malah merugikan negara.
“Yang terpenting dari kehadiran proyek pertambangan asing adalah multiplier effect bagi masyarakat dan daerah yang tidak dikelola negara,” tambah dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

