Iqbal Musyaffa
11 Oktober 2017•Update: 11 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad mengatakan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia semakin disoroti para investor asing.
“Mereka [investor asing] juga ingin tahu akhir dari negosiasi ini,” ujar Fadel di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Komisi VII telah meminta pemerintah, khususnya Menteri ESDM, untuk berhati-hati dalam mengambil langkah proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia dalam menyepakati hal penting seperti divestasi, perpajakan, pembangunan smelter, jenis perizinan, serta perpanjangan kontrak 2x10 tahun hingga 2041.
Surat dari CEO Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson yang menolak pengajuan mekanisme divestasi dari pemerintah, menurut Fadel, harus ditanggapi dengan hati-hati.
“Ini bisa jadi preseden tidak bagus bagi iklim investasi di Indonesia,” tambah Fadel.
Diberitakan sebelumnya, Freeport menyatakan penolakan karena menganggap proposal yang ditawarkan pemerintah tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, serta tidak menawarkan win-win solution
Freeport ingin divestasi sesuai harga normal pasar pada 2041 setelah kontrak IUPK 2x10 tahun selesai, sementara pemerintah ingin divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia sesuai dengan harga tahun 2021, pada saat akhir kotrak karya yang sudah ada saat ini.
Selanjutnya, terkait penerimaan negara, pemerintah meminta penerapan skema prevailing dengan mengikuti peraturan yang ada saat ini dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
Dengan skema ini, maka pendapatan yang diterima pemerintah adalah dinamis. Sementara Freeport tetap ngotot menggunakan skema naildown atau sistem perpajakan yang tetap hingga akhir kontrak 2021 nanti.
Fadel mengimbau, jangan sampai peringkat investasi Indonesia pada level BBB- atau positive outlook versi Fitch Rating- menjadi percuma.
Investor asing, menurut Fadel, sangat membutuhkan kepastian dan stabilitas hukum Indonesia untuk menunjang investasi di masa datang.
“Ini membuat investor bisa ragu karena kebijakan fiskal adalah instrumen untuk mendukung iklim investasi yang kondusif,” lanjut Fadel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM Riyatno mengatakan keberhasilan negosiasi dengan Freeport akan memengaruhi pandangan investor asing terhadap iklim berusaha di Indonesia.
“Kami berharap negosiasi bisa berhasi dan menghasilkan win-win solution. Perusahaan bisa investasi dengan tenang, dan masyarakat bisa rasakan hasil investasi Freeport,” ujar dia.