Dwi Nur Arry Andhika Muchtar
12 Agustus 2018•Update: 13 Agustus 2018
Dwi Mochtar
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat, melalui wakil ketua Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar memberi catatan atas pembebasan bea masuk produk Palestina ke Indonesia. Catatan tersebut adalah memastikan untuk tidak ada produk Israel dalam proses tersebut.
"Kebijakan ini dipastikan akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perekonomian Palestina, karenanya Pemerintah harus memastikan bahwa produk tersebut asli dari negara tersebut. Mengingat seringkali selama ini sejumlah produk Palestina melewati Israel," ujar Rofi melalui keterangan pers.
Dari data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia sepanjang 2017 ke Palestina sebesar USD2,05 juta. Sementara nilai impor dari Palestina sebesar USD341.000.
"Padahal komitmen peningkatan telah cukup lama terjadi saat pertemuan dengan Palestina dalam Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Buenos Aires, Argentina, Desember 2017 lalu," tambah Rofi.
Kesepakatan pembebasan bea masuk produk Palestina ditetapkan melalui penandatanganan Implementing Agreement (IA) pada nota kesepahaman tentang penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan minyak zaitun murni di gedung Kementerian Perdagangan pada 6 Agustus 2018.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun.