25 Juli 2017•Update: 25 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, Senin. Dari 10 fraksi, 9 di antaranya menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan sebagai UU dalam sidang paripurna mendatang.
Perppu ini memberikan kewenangan pada otoritas perpajakan untuk mengakses data keuangan wajib pajak. Data yang boleh diintip meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan dan entitas lain, dengan saldo minimal di atas Rp 1 miliar. Aturan ini merujuk pada perjanjian internasional pada bidang keuangan tentang pertukaran informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI).
“Dengan persetujuan sembilan fraksi ini, maka komisi XI setuju membawa pembahasan Perppu ke tingkat selanjutnya,” ujar Ketua Komisi XI Melchias Markus Meken.
Satu fraksi yang berbeda pendapat adalah Fraksi Partai Gerindra. Menurut juru bicara mereka, Kardaya Warnika, ketentuan ini seharusnya diatur lebih komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai hal. Saat pembahasan Perppu ini di tingkat komisi, ada banyak masukan dan harapan masyarakat yang perlu dimasukkan dalam aturan tersebut.
“Komisi XI akan membahas revisi UU tentang Pajak. Pengaturan hal-hal ini (akses data keuangan milik wajib pajak) harusnya diatur dalam UU, bukan Perppu,” ujarnya.
Meski setuju dengan Perppu, 9 fraksi lain sebenarnya juga memberikan berbagai catatan. Antara lain batasan saldo rekening yang bisa diakses oleh otoritas pajak, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini terhadap penerimaan pajak.