25 Juli 2017•Update: 26 Juli 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Fraksi-fraksi dalam Komisi XI DPR, meminta pemerintah merevisi saldo minimal wajib pajak yang bisa diakses oleh otoritas perpajakan, dari Rp 1 miliar menjadi USD250.000 atau setara Rp3,3 miliar, Senin.
Aturan ini masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah disetujui menjadi Undang-Undang.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, mengatakan pemerintah perlu menaikkan batas minimum jumlah saldo yang bisa diakses oleh otoritas pajak. Selain itu, pemerintah harus benar-benar menjaga integritas petugas pajak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data. Juga, “Agar sesuai standar internasional,” ujar dia setelah rapat kerja komisi XI bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Pendapat senada diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan Subchi. Menurutnya perubahan saldo minimal ini merupakan respons pemerintah atas dinamika masyarakat.
Menanggapi permintaan ini Menteri Sri Mulyani mengatakan pihaknya berkomitmen soal kerahasiaan data keuangan para wajib pajak yang diakses pemerintah. Menurutnya ada standar internasional soal common reporting and safety confidentiality yang akan diterapkan juga dalam aturan nasional
“Kami akan teliti soal kemampuan melaksanakannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), itu sangat bisa diatur. Confidentiality dan safe guard merupakan salah satu syarat AEoI. Maka seharusnya tidak jadi masalah untuk diadopsi jadi prinsip di dalam negeri,” kata Menteri Sri yang menjamin komitmennya sebanyak “1000 persen dalam menjawab pertanyaan soal reputasi dirjen pajak”.
Tentang saldo minimal, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menetapkan Rp 1 miliar. Aturan soal akses dengan saldo minimal USD 250.000 diberlakukan untuk akun yang dibuka sebelum 2017, namun untuk akun yang dibuka setelah 2017, saldo minimalnya Rp 0.
“Untuk asas keadilan kami tingkatkan dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Sementara jumlah saldo yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi Rp 2 miliar. Kami akan terbuka dengan komisi XI,” tambahnya lagi.
Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR memberikan persetujuan terhadap Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Dari 10 fraksi, 9 di antaranya menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan sebagai UU dalam sidang paripurna mendatang.
Perppu ini memberikan kewenangan pada otoritas perpajakan untuk mengakses data keuangan wajib pajak untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain, dengan saldo minimal di atas Rp1 miliar. Aturan ini merujuk pada perjanjian internasional pada bidang keuangan tentang pertukaran informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI).