Erric Permana
25 Juli 2019•Update: 25 Juli 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan mengumumkan peraturan presiden untuk mendukung industri otomotif berbasis listrik pada bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan adanya aturan tersebut Indonesia bisa memproduksi kendaraan listrik untuk di dalam negeri.
Dia mengharapkan dengan adanya aturan itu maka industri otomotif di Indonesia mampu mengekspor kendaraan listrik ke negara lain.
"Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya saja tapi juga supply chain-nya seperti baterai," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menambahkan peraturan tersebut nanti akan mencakup mengenai pemberian insentif seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," tambah dia.
Sejak 2017 lalu, pemerintah telah membahas mengenai Perpres tentang mobil listrik.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan sempat menargetkan aturan mengenai mobil listrik itu akan rampung pada Maret 2017.