Muhammad Nazarudin Latief
19 September 2018•Update: 19 September 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Indonesia berhasil mengamankan akses ekspor bagi 27 dari 28 kelompok produk baja ke Uni Eropa dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguard), ujar seorang pejabat senior Kementerian Perdagangan, Rabu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan ekspor produk baja Indonesia dianggap tidak membahayakan industri dalam negeri negara-negara anggota UE. Produk-produk tersebut bebas dari tindakan “safeguards sementara” yang dikeluarkan Komisi EU pada 17 Juli.
“Indonesia mengapresiasi keputusan UE ini,” ujar Oke.
Menurut Oke, lima kelompok ini dianggap nilai ekspornya tidak melonjak dan 22 kelompok produk baja lainnya dianggap mempunyai pangsa pasar di bawah ambang batas yang ditentukan, yaitu tidak melebihi 3 persen dari total impor masing–masing kategori produk seperti dalam Perjanjian Safeguards WTO.
Namun ada satu produk baja dari Indonesia, yaitu non-alloy and other alloy quarto plates, dikenakan safeguards berupa kuota impor sebanyak 1,5 juta ton dan bea masuk 25 persen.
Oke berharap keputusan ini bisa memperluas akses pasar ekspor bagi baja Indonesia di Eropa. Berdasarkan data statistik UE, nilai ekspor 27 kelompok produk baja Indonesia pada 2017 mencapai EUR48,80 juta atau Rp841,60 miliar.
Menurut Oke, Indonesia tetap meminta pengecualian penuh bagi seluruh produk baja Indonesia yang diselidiki, terutama produk non-alloy and other alloy quarto plates.
Indonesia beralasan, tindakan safeguards kepada produk ini tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa produk tersebut memiliki peranan penting dalam industri turbin angin di Eropa. Produk itu kini dibutuhkan di Belanda, Inggris, Spanyol, dan Italia.
Impor produk ini tidak akan merugikan industri domestik UE, kata Pradnyawati. Volume impornya mencapai 152 ribu ton atau hanya mewakili pangsa 6 persen dari total volume impor ke UE yang mencapai 2,5 juta ton.
“Indonesia sudah menyampaikan ketidaksepakatannya dengan keputusan tersebut,” ujar dia.
Berdasarkan data Eurostat, tercatat kinerja ekspor produk ini mencapai EUR75,50 juta atau setara dengan Rp1,30 triliun pada 2017.
Komisi UE sendiri menyatakan akan mempertimbangkan permintaan dan hal-hal yang menjadi perhatian utama Indonesia.
Indonesia, menurut Pradnya, akan menggalang pembelaan bersama dengan asosiasi dan eksportir untuk memperkuat upaya mengecualikan produk non-alloy and other alloy quarto plates dari pengenaan safeguards.
Menurut Pradnya, pengenaan safeguard ini merupakan reaksi defensif Uni Eropa terhadap potensi ancaman pengalihan impor baja dari AS ke pasar Uni Eropa setelah negara tersebut menaikkan tarif impor baja.
Kebijakan ini sebenarnya masih terlalu dini untuk dikatakan sebagai ancaman penyebab peralihan impor dari AS ke UE. Sebaliknya, kondisi industri UE justru jauh dari ancaman kerugian yang serius sebagaimana dikhawatirkan, kata Pradnya.
Ini karena beberapa indikator ekonomi dari produsen di UE justru menunjukkan kondisi yang sehat dan memiliki ketahanan industri yang baik, seperti pangsa pasar yang terus dikuasai oleh industri UE, serta produksi dan utilitas kapasitas yang meningkat.